Senin, 02 September 2013

MAKALAH PEMILU DAN PARTAI POLITIK



MAKALAH
PEMILU DAN PARTAI POLITIK

Disusun  untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara
Yang dibimbing oleh Bapak Martoyo
Disusun oleh:

KELOMPOK IV

           Muhammad Mahmudi           (083111038)           
 Luthfiatun Nafisah                (083 111 046)
  Romiyati                                (083 111 043) 
                       
  Masriful Huda                        (083 111 000)
  Hariv Ahmad Uyuni               (083 111 000)








Kelas B2

Semester IV

Al-Ahwal Al-syakhsiyah
  Syariah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) JEMBER
      2013
 







KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah, penulis sampaikan kehadirat Allah SWT. Karena berkat limpahan rahmat serta inayah-Nya, maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Shalawat serta salam selalu tercurah limpahkan kepada penutup para nabi, yakni Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju jalan yang benar yakni Agama Islam.
            Makalah yang berjudul Pemilu dan partai politik disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara  yang dibimbing oleh bapak Martoyo. Dengan selesainya penyusunan makalah ini diharapkan  banyak memberikan manfaat bagi para pembaca. Meskipun kami sadari makalah ini masih diperlukan penyempurnaan. Oleh sebab itu, dalam rangka penyempurnaan makalah ini kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
            Akhirnya, kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini, kami ucapkan terima kasih.


ii
 

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ....................................................................................      i
KATA PENGANTAR ..................................................................................      ii
DAFTAR ISI.................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................      1
A. Latar Belakang .............................................................................      1
B. Rumusan Masalah..........................................................................     1
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................      2    
A.    Makna Pemilu...............................................................................      2
B.     Makna Partai Politik.....................................................................      5
C.     Kilas balik Pemilu di Indonesia....................................................      6
D.    Kilas Balik Partai Politik..............................................................      8
E.     Hubungan pemilu dan Partai Politik............................................      8
F.      Dasar yuridis Pemilu di Indonesia...............................................      9
BAB III PENUTUP .....................................................................................      10
A. Kesimpulan ...................................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................      11


iii
 
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sistem multi partai yang ada di Indonesia mempunyai sisi negative dan positif, sisi positifnya yaitu dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan dan kesadaran politik, sedangkan sisi negatifnya yaitu terdapat perbedaan strategi diantara partai-partai dalam berjuang sehingga terjadi konflik antar partai yang sulit dihindarkan.
Upaya membangun demokrasi dari bawah melalui partai partai memang bukan pekerjaan yang mudah , idealnya kekuasaan dibangun dari bawah, dan ini sejalan dengan asas kedaulatan rakyat dan system politik yang demokratis.
Membangun sistem poltik demikratis di Indonesia memang banyak kendala. Mungkin demokrasi berkaitan erat dengan tingkat pendidikan serta tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Makna Pemilihan Umum
2.      Makna Partai Politik
3.      Kilas Balik Pemilihan Umum Di Indonesia
4.      Kilas Balik Partai Politik Di Indonesia
5.      Hubungan Antara Pemilihan Umum Dan Partai Politik
6.      Dasar yuridis Pemilu di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan salah satu sendi untuk tegaknya sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, tujuan pemilihan umum adalah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan cara memilih wakil-wakil rakyat di Badan Perwakilan rakyat, dalam rangka mengikut sertakan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan.[1] Mengenai sistem pemilihan umum, telah diketahui bahwa tidak satupun sistem yang memuaskan dan benar-benar menjamin keterwakilan.[2] Namun pemilihan umum tetap di anggap penting karena di dalamnya tertanam asas kedaulatan rakyat yang tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.[3]
Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi tersebut adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.[4]
Pemilihan umum mempunyai asas-asas, diantara yaitu :
1.      Asas langsung yaitu: seorang pemilih memberikan suaranya tanpa perantara orang lain sehingga terhindar dari kemungkinan manipulasi kehendak oleh perantara.
2.      Asas umum yaitu: setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak memiliki hak pilih dan dipilih.
3.      Asas bebas yaitu: mengandung dua pengertian, pertama bebas dalam arti bebas untuk menghadiri atau tidak menghadiri pemilihan umum. Kedua bebas dalam arti bebas dari paksaan, intimidasi, dan kelakuan sewenang-wenang dari pihak manapun.
4.      Asas rahasia yaitu: asas yang merujuk pada situasi dalam mana setiap pemilih memberikan suaranya tanpa diketahui oleh siapapun.
5.      Asas jujur yaitu: setiap tindakan pelaksanaan pemilu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan etika dan muralitas masyarakat.
6.      Asas adil yaitu: setiap warga negara berhak memilih dan dipilih serta diperlakukan secara sama dan setara.
7.      Asas akuntabel yaitu: setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik  maupun secara hukum.
8.      Asas edukatif yaitu: setiap warga negara diberi informasi tentang seluruh tahapan pelaksanaan pemilu selengkap mungkin sehingga pemilih dapat mengambil keputusan berdasarkan kuantitas dan kualitas informasi yang memadai.
Dalam pemilihan umum terdapat dua macam hak pilih yaitu:
1.      Hak pilih aktif atau hak untuk memilih
2.      Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih menjadi anggota Badan Perwakilan rakyat.
Sehubungan dengan pola pengisian anggota lembaga perwakilan rakyat maka di kenal dengan adanya sistem pemilihan umum, sistem pemilihan dapat di golongkan kedalam dua sistem yaitu :
1.      Sistem pemilihan organis
Yaitu mengisi keanggotaan lembaga perwakilan rakyat melalui pengangkatan atau penunjukan.[5] Dalam sistem organis rakyat di pandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Persekutuan hidup inilah sebagai hak untuk mengutus wakil-wakil kepada perwakilan masyarakat.[6] Menurut sistem pemilihan organis lembaga perwakilan rakyat hanya merupakan lembaga perwakilan persekutuan-persekutuan hidup, yaitu hanya berfungsi untuk mengurus kepentingan-kepentingan khusus dari persekutuan-persekutuan hidup yang ada dalam masyarakat.
2.      Sistem pemilihan mekanis
Pemilihan mekanis disebut juga pemilihan umum. Sistem ini mengutamakan individu sebagai pengendali hak pilih aktif dan memandang rakyat sebagai suatu massa individu yang masing-masing mengeluarkan satu suara (untuk dirinya sendiri) dalam setiap pemilihan umum.[7] Di dalam sistem ini dikenal dengan adanya dua sistem pemilihan umum, yaitu:
a.       Sistem pemilihan distrik
Dinamakan sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki.[8] Atau disebut juga sistem pemilihan yang wilayah negeranya dibagi atas distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang tersedia di parlemen.[9]
b.      Sistem pemilihan proporsional
Sistem pemilihan proporsional ialah sistem dimana persentase kursi di Badan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai.[10] Atau disebut juga sistem pemilihan dimana kursi yang tersedia di parlemen dibagikan kepada partai-partai politik sesuai imbangan perolehan suara yang di dapat oleh partai politik tersebut. Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan “sistem berimbang”.[11]

B.     Makna Partai Politik
Pemilihan umum hampir-hampir tidak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran partai-partai politik di tengah masyarakat. Keberadaan partai juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Sebab dengan pertai poltik itulah segala aspirasi rakyat yang beraneka ragam dapat disalurkan secara teratur.[12] Maka secara otomatis partai politik berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak lain.[13]
Dalam kehidupan politik ketatanegaraan suatu negara, pada prinsipnya dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu:
1.      Sistem partai tunggal.
Istilah ini dipergunakan untuk partai politik yang benar-benar merupakan satu-satunya partai politik dalam suatu negara, maupun partai politik yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai politik lainnya.
2.      Sistem dua partai.
Dalam sistem ini partai-partai politik dibagi kedalam partai politik yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum) dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum).
3.      Sistem banyak partai.
Pada umumnya sistem kepartaian semacam ini muncul karena adanya keanekaragaman sosial budaya dan politik yang terdapat di dalam suatu negara.
Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, maka kekuasaan politik harus dibangun dari bawah dan rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan partai-partai politik. Memang kebebasan mendirikan partai tanpa batas dapat menimbulkan berbagai persoalan, maka partai-partai tersebut harus bisa memainkan peranannya secara wajar dan optimal sebagai wahan penyalur aspirasi rakyat maupun sebagai sarana membangun pemerintahan demokratis dari bawah.[14]
Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jikalau keberadaan partai politik di pergunakan untuk mewujudkan tatanan kehidupan kenegaraan yang lebih beradab. 

C.     Kilas Balik Pemilihan Umum Di Indonesia
Indonesia telah menyelenggarakan 8 (delapan) kali pemilu, sejak pemilu 1 tahun 1955 perkembangan untuk mencapai masyarakat yang demokratis masih nampak suram. Walaupun banyak orang mengatakan pemilu 1955 dan 1999 adalah pemilu yang demokratis namun kenyataan menunjukkan bahwa hasil pemilu dari kedua penyelenggaraan pemilu tersebut tidak cukup signifikan untuk dipergunakan sebagai tolak ukur proses perjalanan sistem demokratis yang diidam-idamkan. Banyak analisis politik mengatakan pemilu 1955 merupakan pemilu yang paling demokratis, padahal sesungguhnya merupakan bentuk kompromi politik sukarno terhadap berbagai tekanan yang muncul dari TNI soal otoritas pemerintahan yang korup dan nepotis serta percekcokan antar partai. Hal ini juga terjadi pada pemilu 1999, karena pemilu 1999 ditandai dengan ambruknya legitimasi rezim orde baru. Kondisi semacam inilah yang kemudian mengakibatkan munculnya kompromi-kompromi dikalangan elit politik setelah jatuhnya presiden suharto.[15]
Pemilu 1999, baru langkah awal dan belum mampu menjadi sarana partisipasi politik rakyat. Harusnya, pemilu merupakan aktualisasi nyata demokrasi dimana rakyat bisa menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintahan. Melalui pemilu ini rakyat menentukan siapa yang menjalankan dan mengawasi jalannya pemerintahan negara. Disini rakyat memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakilnya. Hanya saja persiapan pemilu 1999 perangkat perundang-undangnya masih memihak dan tidak mencerminkan amanat reformasi.[16]
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa pemilu 1999 memang lebih demokratis namun pelaksanaan yang demokratis tersebut tidak diimbagi dengan kelanjutan mekanisme sistem ketatanegaraan yang demokratis pula. Karena terjadi konflik antar eksekutif dan legislatif yang semakin memuncak.[17] Sehingga pemilu 1999 hanya bermakna demokris yng semu, rakyat sebagai subyek utama prinsip kedaulatan rakyat masih tetap diletakkan sebagai obyek dari partai-partai politik dalam menancapkan hegemoninya untuk melanggenggkan kekuasaan.
Pada tahun 2004, bangsa Indonesia mendapat ujian berat karena disibukkan dengan banyaknya jadwal pemilihan mulai dari pemilu anggota DPR, DPD, DPRD sampai dengan pemilu presiden dan wakil presiden. Dan untuk pertama kalinya perselisihan hasil pemilu legislatif 2004 diadili dan diputus oleh Mahkamah konstitusi (MK).[18]  

D.    Kilas Balik Partai Politik Di Indonesia
Keberadaan partai politik di Indonesia dimulai sejak pemerintah Hindia Belanda yaitu: politik etis pada tahun 1908, kemudian Budi Utomo tergerak untuk ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui organisasi kemasyarakatan. Setelah kemerdekaan Indonesia menganut sistem multi partai yang di tandai dengan munculnya 24 partai politik.
Menjelang pemilu 1955 terdapat 70 partai politik. Pemilu ini dipergunakan untuk memilih anggota konstituante yang bertugas untuk merumuskan UUD yang akan menggantikan UUDS 1950 dan memilih DPR. Pada tahun 1959, dilakukan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia yaitu:
a.       Penpres no 7 tahun 1959 dan Penpres no 13 tahun 1960 mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai politik.
b.      Membubarkan PSI dan MASYUMI pada tahun 1960.
Pada tanggal 14 april 1961 hanya sembilan partai yang mendapat pengakuan. Gagasan penyederhanaan kehidupan kepartaian ini tidak hanya mengandung arti pengurangan jumlah partai politik tetapi juga melakukan perombakan sikap dan pola kerja dari partai-partai tersebut.    
 
E.     Hubungan Pemilihan Umum Dan Partai Politik
Pemilihan umum dan partai politik adalah dua hal yang saling terkait, yang mana partai politik ini adalah imbas dari adanya pemilihan umum. Di Indonesia, partai politik merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang kedaulatan ini di wujudkan dalam pemilihan umum. Karena pemilihan umum adalah salah satu bentuk demokrasi yang dianut oleh negara ini.

F.      Dasar Pijakan Yuridis Pemilu Di Indonesia
1.      Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
2.      Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan persiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudanya dapat dipilih kembali.
3.      Pasal 19 UUD 1945, susunan DPR ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setelah lahirnya UU no 15 tahun 1969 dan UU no 16 tahun 1969 pemilu berikutnya menggunakan dasar yuridis diantaranya:
1.      UU no 4 tahun 1975.
2.      UU no 5 tahun 1975.
3.      UU no 2 tahun 1980 tentang pemilihan umum tentang anggota badan permusyawaratan atau perwakilan rakyat.
4.      UU no 1 tahun 1985.
5.      UU no 2 tahun 1985 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR dan DPRD.
6.      UU no 3 tahun 1999 tentang pemilu.
7.      UU no 12 tahun 2003 tentang pemlihan umum tentang DPR, DPD dan DPRD.[19]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, maka kekuasaan politik harus dibangun dari bawah dan rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan partai-partai politik. Memang kebebasan mendirikan partai tanpa batas dapat menimbulkan berbagai persoalan, maka partai-partai tersebut harus bisa memainkan peranannya secara wajar dan optimal sebagai wahan penyalur aspirasi rakyat maupun sebagai sarana membangun pemerintahan demokratis dari bawah.
Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jikalau keberadaan partai politik di pergunakan untuk mewujudkan tatanan kehidupan kenegaraan yang lebih beradab.
Pemilihan umum dan partai politik adalah dua hal yang saling terkait, yang mana partai politik ini adalah imbas dari adanya pemilihan umum. Di Indonesia, partai politik merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang kedaulatan ini di wujudkan dalam pemilihan umum. Karena pemilihan umum adalah salah satu bentuk demokrasi yang dianut oleh negara ini.


DAFTAR PUSTAKA
Cipto handoyo, Hestu. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
Huda, Nikmatul. 2009.  Hukum Tatanegara Indonesia. Jakarta : Rajawali pers.
Izha mahendra, yusril. 1996. Dinamika Tatanegara Indonesia. Jakarta : Gema insani Press.
Kusnardi. 1988. Pengantar Tata Negara Indonesia. Jakarta : PD Budi Chaniago.


[1] Hestu cipto handoyo, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2003), 208.
[2] Yusril izha mahendra, dinamika tatanegara Indonesia, (Jakarta : Gema insani Press, 1996), 207.
[3] mahendra, dinamika tatanegara Indonesia, 203.
[4] Kusnardi, Pengantar tata negara Indonesia, (Jakarta : PD Budi Chaniago, 1988), 329.
[5] handoyo, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, 210.
[6] Nikmatul huda, hukum tatnegara Indonesia, (Jakarta : Rajawali pers, 2009), 270.
[7] Kusnardi, Pengantar tata negara Indonesia, 333.
[8] Kusnardi, Pengantar tata negara Indonesia, 335.
[9] Nikmatul huda, hukum tatnegara Indonesia, 273.
[10] Kusnardi, Pengantar tata negara Indonesia, 338.
[11] Nikmatul huda, hukum tatnegara Indonesia, 271.
[12] mahendra, dinamika tatanegara Indonesia, 204.
[13] handoyo, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, 224.
[14] mahendra, dinamika tatanegara Indonesia, 204.
[15] handoyo, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, 223.
[16] Nikmatul huda, hukum tatnegara Indonesia, 276.
[17] handoyo, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, 223.
[18]Nikmatul huda, hukum tatnegara Indonesia, 277.
[19] Nikmatul huda, hukum tatnegara Indonesia, 264 dan 267.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar