Selasa, 03 September 2013

Sikap Syariat Islam dari Syariat-Syariat Sebelumnya dan Klarifikasinya.





Kitab              : Atsaru Al-Adillati Al-Mukhtalifati fiha
Bab/Hal          : / hal. 5

Pasal 1
Berpendapat atau Berhujah Dengan Syariat Orang-Orang Yang Terdahulu
dan didalam bab ini ada penjelasan
1.      Sikap Syariat Islam yang dibawa Nabi Muhamad dari Syariat sebelumnya dan bagaimana menyelesaikan konfliknya
2.       Pendapat-pendapat ulama’ alasan menggunakan dalil-dalil ini dan serta dalil-dalilnya.




Sikap Syariat Islam dari Syariat-Syariat sebelumnya dan pembebasan tempat.
Adapaun yang dimaksud Syariat sebelum kita: adalah hukum-hukum Syariat yang dipindahkan ke kita yang itu diperintahkan, yang mana itu juga merupakan syariat Allah dan apa yang dibawa oleh rosul dan apakah syariat-syariat itu diamalkan.[1]
Harusnya sebelum menjawab pertayaan ini dan menjelaskan pendapat imam dan dalil-dalilnya saya akan berkata.
Tidak ada perselisian antara muslim bahwa syariat Islam  telah menghapus syariat sebelumnya secara umum)) Dalam firman Allah: (Ali’Imran ayat 85)                                               
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ  
85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.[2]

Bahwa syariat-syariat Islam tidak menghapus syariat-syariat sebelum seluruhnya contohnya: Beriman kepada Allah, dan haromnya zina, mencuri, membunuh, dan kufur, juga disyariatkan disyariat-syariat sebelum Nabi Muhammad, Bahkan semua Nabi mengajak kepada hal-hal ini semua, dan nash-nash yang menunjukkan hal itu sangat banyak.[3]
Begitu juga tidak ada perselisian, bahwasannya syariat yang dimangkulkan pada kita yang ada didalam kitab-kitab dan ucapan –ucapan para sahabat Nabi yang sebelumnya, Bahkan itu tidak bisa dijadikan hujah pada kita dan tidak wajib mengamalkan , karena pada apa yang terjadi di kitab-kitab mereka, dari perubahan dan penambahan huruf, dan karena orang yang bukan muslim tidak di percaya dalam memangkulkan, meskipun dalam kalangan mereka sendiri tidak dipercaya.)) Dalam firman Allah: (Ali’imran ayat 78)                                         
 ¨bÎ)ur óOßg÷ZÏB $Z)ƒÌxÿs9 tb¼âqù=tƒ OßgtFt^Å¡ø9r& É=»tFÅ3ø9$$Î/ çnqç7|¡óstGÏ9 z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $tBur uqèd šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# šcqä9qà)tƒur uqèd ô`ÏB ÏYÏã «!$# $tBur uqèd ô`ÏB ÏYÏã «!$# tbqä9qà)tƒur n?tã «!$# z>És3ø9$# öNèdur tbqßJn=ôètƒ ÇÐÑÈ  
78. Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, Padahal ia bukan dari Al kitab dan mereka mengatakan: "Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah", Padahal ia bukan dari sisi Allah. mereka berkata Dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui.

Dan apa saja yang sudah dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum yang ada dalam Qur’an dan Hadist, Mka tidak diraguakan lagi bahwa nukilannya syah dan dianggap, akan tetapi yang dimangkulkan atau dinukilakan ada 3 ( tiga ) macam:
1.       Terkadang hukum itu di nukilkan bersama dengan pitunjuk bahwa hukum itu disyariatkan bagi kita. Contohnya: Dari Hukum-hukum yang diwajibkan kita mengikutinya
Dalam firman: ( Al-Baqara ayat183)                                                              
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB      öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ        
183.  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Dan begitu juga diwajibkannya berqurban, Nabi Saw bersabda; Berquranlah karena sesungguhnya berqurban itu sunnahnya bapak kalian Ibrohim.[4]

2.       Terkadang hukum itu dinukilkan bersamaan dengan pitunjuk bahwasannya hukumnya tidak disyariatkan bagi kita ( dihapus ), Maka tdak diragukan lagi bahwa hal tersebut bukan merupakan syariat bagi kita, dan tidak perlu mengamalkannya. Seperti firman Allah; ( surat Al-An’am ayat 146-147)
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ n?tãur šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym ¨@à2 ÏŒ 9àÿàß ( šÆÏBur ̍s)t7ø9$# ÉOoYtóø9$#ur $oYøB§ym öNÎgøn=tæ !$yJßgtBqßsä© žwÎ) $tB ôMn=yJym !$yJèdâqßgàß Írr& !$tƒ#uqysø9$# ÷rr& $tB xÝn=tG÷z$# 5OôàyèÎ/ 4 y7Ï9ºsŒ Oßg»oY÷ƒzy_ öNÍkÈŽøót7Î/ ( $¯RÎ)ur tbqè%Ï»|Ás9 ÇÊÍÏÈ
145.  Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
146.  Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku[517] dan dari sapi dan domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya kami adalah Maha benar.

[517]  yang dimaksud dengan binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang yang jari-jarinya tidak terpisah antara satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa dan lain-lain. sebahagian ahli tafsir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu seperti kuda, keledai dan lain-lain.
Dan sebagaiman hadist Nabi SAW dihalalkan bagiku rampasan perang dan tidak dihalalkan sebelumku.[5]
3.       Apa yang Allah cerita dari syarait-syariat sebelumnya atau apa yang Allah sampaikan dan tidak ada pitunjuk yang menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi syariat bagi kita atau tidak. Contohnya; seperti firman Allah dalam ( Surat Al-Maidah ayat 45)[6]
Yang di dalam Al-Qur;an ada dan ditaurat ada.
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
45.  Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Dan macam yang ke 3  (tiga)) ini adalah banyak terdapat perselisian apakah ini menjadi syariat bagi kita dan wajib diamalkan atau dinukil bagi kita hanya menjadi contoh dan tidak perlu kita mengerjakannya dan menjadi kiyas.








[1] Paragraf 1 hal. 532
[2] Paragraf 2 hal. 532
[3] Paragraf 3 hal. 532
[4] Paragraf 2 hal. 533
[5] Paragraf 3 hal. 533
[6] Paragraf 1 hal. 534