Kitab : Atsaru Al-Adillati
Al-Mukhtalifati fiha
Bab/Hal : / hal. 5
Pasal 1
Berpendapat atau Berhujah Dengan Syariat Orang-Orang Yang Terdahulu
dan didalam bab ini ada penjelasan
1.
Sikap Syariat
Islam yang dibawa Nabi Muhamad dari Syariat sebelumnya dan bagaimana
menyelesaikan konfliknya
2.
Pendapat-pendapat ulama’ alasan menggunakan
dalil-dalil ini dan serta dalil-dalilnya.
Sikap Syariat Islam dari Syariat-Syariat sebelumnya dan pembebasan
tempat.
Adapaun yang dimaksud Syariat sebelum kita: adalah hukum-hukum
Syariat yang dipindahkan ke kita yang itu diperintahkan, yang mana itu juga
merupakan syariat Allah dan apa yang dibawa oleh rosul dan apakah
syariat-syariat itu diamalkan.[1]
Harusnya sebelum menjawab pertayaan ini dan menjelaskan pendapat
imam dan dalil-dalilnya saya akan berkata.
Tidak
ada perselisian antara muslim bahwa syariat Islam telah menghapus syariat sebelumnya secara
umum)) Dalam firman Allah: (Ali’Imran ayat 85)
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ
85. Barangsiapa mencari agama
selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.[2]
Bahwa syariat-syariat Islam tidak menghapus syariat-syariat sebelum
seluruhnya contohnya: Beriman kepada Allah, dan haromnya zina, mencuri,
membunuh, dan kufur, juga disyariatkan disyariat-syariat sebelum Nabi Muhammad,
Bahkan semua Nabi mengajak kepada hal-hal ini semua, dan nash-nash yang
menunjukkan hal itu sangat banyak.[3]
Begitu
juga tidak ada perselisian, bahwasannya syariat yang dimangkulkan pada kita
yang ada didalam kitab-kitab dan ucapan –ucapan para sahabat Nabi yang
sebelumnya, Bahkan itu tidak bisa dijadikan hujah pada kita dan tidak wajib
mengamalkan , karena pada apa yang terjadi di kitab-kitab mereka, dari
perubahan dan penambahan huruf, dan karena orang yang bukan muslim tidak di
percaya dalam memangkulkan, meskipun dalam kalangan mereka sendiri tidak
dipercaya.)) Dalam firman Allah: (Ali’imran ayat 78)
¨bÎ)ur óOßg÷ZÏB $Z)Ìxÿs9 tb¼âqù=t OßgtFt^Å¡ø9r& É=»tFÅ3ø9$$Î/ çnqç7|¡óstGÏ9 z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $tBur uqèd ÆÏB É=»tGÅ3ø9$# cqä9qà)tur uqèd ô`ÏB ÏYÏã «!$# $tBur uqèd ô`ÏB ÏYÏã «!$# tbqä9qà)tur n?tã «!$# z>És3ø9$# öNèdur tbqßJn=ôèt ÇÐÑÈ
78. Sesungguhnya diantara mereka
ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka
yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, Padahal ia bukan dari Al kitab dan
mereka mengatakan: "Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah",
Padahal ia bukan dari sisi Allah. mereka berkata Dusta terhadap Allah sedang
mereka mengetahui.
Dan apa saja yang sudah dinukilkan
kepada kita dari hukum-hukum yang ada dalam Qur’an dan Hadist, Mka tidak
diraguakan lagi bahwa nukilannya syah dan dianggap, akan tetapi yang dimangkulkan
atau dinukilakan ada 3 ( tiga ) macam:
1. Terkadang hukum itu di nukilkan
bersama dengan pitunjuk bahwa hukum itu disyariatkan bagi kita. Contohnya: Dari
Hukum-hukum yang diwajibkan kita mengikutinya
Dalam firman: ( Al-Baqara
ayat183)
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa,
Dan begitu juga diwajibkannya berqurban, Nabi Saw bersabda;
Berquranlah karena sesungguhnya berqurban itu sunnahnya bapak kalian Ibrohim.[4]
2.
Terkadang hukum itu
dinukilkan bersamaan dengan pitunjuk bahwasannya hukumnya tidak disyariatkan
bagi kita ( dihapus ), Maka tdak diragukan lagi bahwa hal tersebut bukan
merupakan syariat bagi kita, dan tidak perlu mengamalkannya. Seperti firman
Allah; ( surat Al-An’am ayat 146-147)
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ n?tãur úïÏ%©!$# (#rß$yd $oYøB§ym ¨@à2 Ï 9àÿàß ( ÆÏBur Ìs)t7ø9$# ÉOoYtóø9$#ur $oYøB§ym öNÎgøn=tæ !$yJßgtBqßsä© wÎ) $tB ôMn=yJym !$yJèdâqßgàß Írr& !$t#uqysø9$# ÷rr& $tB xÝn=tG÷z$# 5OôàyèÎ/ 4 y7Ï9ºs Oßg»oY÷zy_ öNÍkÈøót7Î/ ( $¯RÎ)ur tbqè%Ï»|Ás9 ÇÊÍÏÈ
145. Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
146. Dan kepada orang-orang
Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku[517] dan dari sapi dan
domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak
yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang
bercampur dengan tulang. Demikianlah kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan
mereka; dan Sesungguhnya kami adalah Maha benar.
[517] yang dimaksud dengan
binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang yang jari-jarinya tidak
terpisah antara satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa dan
lain-lain. sebahagian ahli tafsir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu
seperti kuda, keledai dan lain-lain.
Dan sebagaiman hadist Nabi SAW dihalalkan bagiku rampasan perang
dan tidak dihalalkan sebelumku.[5]
3.
Apa yang Allah cerita dari
syarait-syariat sebelumnya atau apa yang Allah sampaikan dan tidak ada pitunjuk
yang menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi syariat bagi kita atau tidak.
Contohnya; seperti firman Allah dalam ( Surat Al-Maidah ayat 45)[6]
Yang di dalam Al-Qur;an ada dan ditaurat ada.
$oYö;tFx.ur öNÍkön=tã !$pkÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèW{$#ur ÈbèW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
45. Dan kami Telah tetapkan
terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)
nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim.
Dan macam yang ke 3 (tiga))
ini adalah banyak terdapat perselisian apakah ini menjadi syariat bagi kita dan
wajib diamalkan atau dinukil bagi kita hanya menjadi contoh dan tidak perlu
kita mengerjakannya dan menjadi kiyas.